Newsnkri.com id_20/05/2026.Polres Langsa kembali menunjukkan komitmen dalam memberantas peredaran narkoba. Sat Resnarkoba berhasil mengungkap kasus sabu seberat 3.056 gram atau lebih dari 3 kilogram dan mengamankan dua tersangka dalam operasi di wilayah Langsa Baro.

Pengungkapan disampaikan langsung oleh Kapolres Langsa AKBP Mughi Prasetyo Habrianto dalam konferensi pers di Aula Adhi Pradana Polres Langsa, Rabu, 20 Mei 2026. Hadir mendampingi Wakapolres Kompol Yasir, Kasat Resnarkoba Iptu Sirya Iqbal, Kasipropam Iptu Erizal, Kasi Humas Iptu Rusdianto, dan personel Sat Resnarkoba.
Kapolres menegaskan, pengungkapan ini merupakan wujud dukungan Polri terhadap Program Asta Cita Presiden RI dalam upaya menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika.

“Hari ini kami merilis pengungkapan tindak pidana narkotika jenis sabu 3.056 gram. Ini adalah komitmen kami memerangi jaringan peredaran narkoba lintas provinsi,” ujar AKBP Mughi.
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/A/37/V/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES LANGSA/POLDA ACEH tanggal 17 Mei 2026. Dua tersangka yang diamankan yakni Kamaruddin Bin Jafarudin, 30 tahun, wiraswasta asal Dusun Kuta Batee, Gampong Kuala Geulumpang, Kec. Julok, Aceh Timur, dan Salahuddin Bin Mukhtar, 40 tahun, buruh nelayan asal Dusun Cot Geulumpang, gampong yang sama.
Keduanya ditangkap pada Minggu, 17 Mei 2026 pukul 18.00 WIB di pinggir jalan Gampong Birem Puntong, Kec. Langsa Baro kota langsa tutup(T.S)