News NKRI.com | Pagar Alam  – DPD Akpersi  Sumatera Selatan meminta Pihak BPN Pagar Alam segera selesaikan kasus Sertifikat ganda yang berlarut- larut tak kunjung selesai. Mengingat beberapa mingu terakhir ini, ramainya Pemberitaan di Media Elektronik Sosial Media di publik.

Diketahui bahwa Pemenang lelang Bank BSI Pagar alam pada  Tangal 16 Mie  2024 Atas Nama Rio kemudian Rio mendafatarkan ke kantor BPN Pagar Alam sekitar Tgl 25 Mie 2024, denga jelas perkara ini sudah sampai ke pihak BPN.

 

Ada pun Proses Lelang secara benar maka Bank akan mengecek keaslian dan status sertifikat sawah melalui Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN) setempat. Prosesnya bisa melalui pemeriksaan langsung di kantor BPN dengan membawa dokumen asli atau melalui aplikasi dan situs web resmi ATR/BPN seperti atrbpn.go.id. Ini dilakukan untuk memastikan tidak ada tumpang tindih klaim dan untuk memverifikasi data fisik serta data yuridis sawah tersebut.

Cek Sertifikat pertanahan di Kantor BPN:
Berbagai cara telah dilakukan dalam kontrol sosial secara prosedur ke pemerintahan pun telah di lakukan namun sampai saat ini apa yang di lakukan belum mendapat titik kepastian dari pihak BPN kota pagar alam.

Gunakan Jasa Notaris/PPAT:
Notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dapat membantu bank memverifikasi keabsahan sertifikat dengan memeriksa ke BPN dan melakukan penyelidikan hukum.

Secara berkala pihak masyarakat pemenang lelang telah berupaya melakukan jalan yang dengan mendatang pihak Bank Melakukan Pengecekan dan Memastikan Keaslian Sertifikat dan untuk memastikan sertifikat tersebut asli  atau  palsu secara hukum.

Mendeteksi Potensi Masalah untuk mengetahui adanya potensi tumpang tindih klaim atau sengketa tanah terutama untuk sertifikat yang terbit sebelum tahun 1997.Memeriksa Status Sertifikat untuk melihat apakah sertifikat tersebut sudah terdaftar dalam peta digital BPN atau belum.Verifikasi Data Untuk memeriksa data fisik dan data yuridis misalnya jenis hak atas tanah, yang tersimpan dalam peta pendaftaran dan buku tanah di BPN.

Dalam artian Pihak Bank berani  Melelang walaupun belum jelas sudah melakukan tahapan seperti tersebut diatas maka diduga ini kelalaian BPN kota Pagaralam dan menerbitkan  (2) dua Sertifikat pada warga yang atas Nama Riki dan Evi sedangkan sudah terbit, sedangkan Sertifikat atas nama Rusdi juga terbit pada tahun 2023.

“Kasus sertifikat Tumpang tindih ini sudah berjalan di BPN selama 1 Satu Tahun Tiga Bulan dan waktu yang cukup panjang jika pihak BPN serius menangani kasus ini. Satu tahun 3 tiga bulan itu, bukan waktu sebentar,” Ungkapnya Rio.

Rio sudah cukup lelah dengan Drama proses uang dimuat pihak BPN yang mempermainkan masyarakat dan juga sudah mendaftar  ke Kantor BPN kota Pagar alam untuk mengubah balik nama sejak Mei 2024.

“Mediasi sudah di lakukan dari 1 samapi 3 tiga kali namun yang hadir hanya sepihak saja, semua unsur mulai dari pihak Bank BSI dan Sekretaris Kelurahan, Babinsa pada waktu mediasi,” ujar Rio dengan nada kesal menuturkan pada awak media.

Namun pada kenyataan harapan masyarakat semuanya kandas, bak berjalan tak ada tepi. Perkara ini tidak berjalan baik dan ada dugaan permainan antara pihak pihak tertentu dengan pihak BPN Pagar alam. Menurut informasi yang didaptkan  jika pihak BPN bekerja sesuai aturan makah penyelesaian kasus Sertifikat ganda ini tidak akan memakan waktu bertahun tahun seperti ini.

Amir Ketua OKK DPD Akpersi Sumatera selatan sangat menyayangkan atas kinerja pihak BPN kota pagar alam. BPN dan para petugasnya bertanggung jawab penuh atas terjadinya sertifikat ganda yang di keluarkan pihak BPN pagar alam yang telah terjadi itu.

“Siapa yang mengeluarkan sertifikat pertanahan itu, kalau bukan BPN tidak mungkin pihak Dukcapil yang mengeluarkan sertifikat pertanahan warga. Sertifikat ganda atau disebut sertifikat bertumpang tindih. Bahkan persoalan inisangat  serius dan merupakan cacat administrasi walaupun  bukan hanya  kelalaian petugas BPN saja  dalam proses pendaftaran tanah. Ada bebarapa  faktor lain juga seperti kelalaian pemilik tanah atau penggunaan bukti yang lain sudah tentu berbeda-beda,” Ujar Amir Selaku Ketua OKK DPD AKPERSI Provinsi Sumatera Selatan.

BPN bertanggung jawab jika benar ada Kelalaian Petugas Kesalahan atau ketidaktelitian petugas saat melakukan pengukuran, pemeriksaan dokumen atau proses pendaftaran tanah dapat berujung pada penerbitan sertifikat ganda atau tumpang tindih.

BPN bertanggung jawab atas Pelanggaran Prosedur dengan Penerbitan sertifikat yang tidak sesuai  prosedur atau tidak didasarkan pada tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan menjadi tanggung jawab BPN. Tanggung Jawab Mutlak  BPN terhadap adanya sertifikat ganda yang merupakan penyebab sengketa pertanahan.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung: Dalam kasus sertifikat tanah ganda, hakim menggunakan prinsip bahwa sertifikat yang terbit lebih dahulu dianggap sah, mengacu pada Putusan MA 976 K/Pdt/2015.

Pewarta : Taem