newsnkri.com—KELUANG, MUBA — Kembali terjadi kebakaran sumur minyak ilegal di wilayah PT Hindoli Cargill,Desa Keluang, pada 18 Maret 2026.
Ketua Gempa Muba, N M Ramadhan mengatakan Bahwa Peristiwa ini sudah terjadi secara berulang tanpa adanya kejelasan hukum dari aparat penegak hukum, khususnya di wilayah hukum Polsek Keluang.
”Kebakaran sumur minyak ilegal ini sudah sering terjadi bukan hanya sekali. Tetapi dari APH setempat dianggap tidak berani mengambil tindakan terkait sumur minyak ilegal yang terus beroperasi diwilayah hukumnya sendiri,” ujar Rama
Namun sayangnya, walaupun kebakaran sering terjadi, dan banyak laporan yang masuk di Polsek setempat namun hingga saat ini tidak ada satu pun pemilik sumur minyak ilegal yang ditetapkan sebagai tersangka.
Ketua Gempa Muba heran karena sejak akhir tahun 2025 sampai saat ini kurang lebih ada 8 kebakaran hebat terjadi di area PT Hindoli Cargill, yang mana semuanya tidak ada tindakan dari APH setempat.
“Dari akhir tahun 2025 hingga saat ini masuk awal 2026 kebakaran akibat ilegal Driling kurang lebihnya ada 7 kali, tetapi kenapa dari APH setempat tidak melakukan tindakan terhadap para pelaku ilegal driling, semoga dengan adanya perubahan pimpinan dari tingkat Polsek Hingga Polres ada juga perubahan dalam mengambil tindakan tegas kedepannya,” ucap Rama.
Ramadhan juga meminta untuk Polres Musi Banyuasin untuk turun dan melakukan evaluasi terhadap kinerja Kapolsek Keluang dan Kanit Reskrim Polsek Keluang.
Ketua Gempa Muba juga mengatakan jika masih tidak ada tindakan tegas dari pihak Polsek setempat atau Polres Musi Banyuasin maka Gempa Muba akan turun aksi.
(Tim Red)







