Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur — Kasus dugaan tambang ilegal di kawasan hutan Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, kini menjadi misteri hukum yang belum terpecahkan. Aktivitas penggalian batu bara yang diduga dilakukan oleh operator dan sopir alat berat dari PT Rinjani Kartanegara—perusahaan yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat—menjadi sorotan publik setelah penyidik Polres Kutai Kartanegara diduga menghentikan proses penyidikan tanpa alasan yang jelas.

Peristiwa ini bermula pada Selasa, 2 September 2025, ketika aparat kepolisian dari Polres Kutai Kartanegara mengamankan sejumlah alat berat dan para operator di area tambang. Saat itu, garis polisi (police line) sempat dipasang di lokasi tambang sebagai tanda penyelidikan. Namun, dalam waktu singkat, pelaku dan barang bukti dikabarkan dilepaskan kembali, tanpa proses hukum lanjutan.

Langkah tersebut sontak menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Mengingat, secara hukum, perusahaan berstatus pailit tidak berhak melakukan kegiatan operasional, apalagi menambang di kawasan hutan yang berpotensi melanggar undang-undang lingkungan dan pertambangan.

Dugaan “Pengkondisian” dan Mandeknya Proses Hukum

Ketua DPD AKPERSI Kalimantan Timur, Dedison, menilai ada aroma tidak beres di balik penghentian penyidikan tersebut. Ia menduga kuat adanya “pengkondisian” terhadap pelaku, barang bukti, maupun jalannya penyidikan itu sendiri.

> “Kami mencium adanya dugaan pengkondisian. Mengapa perusahaan yang sudah pailit bisa kembali beroperasi? Siapa yang memfasilitasi pelepasan pelaku dan alat berat? Dan mengapa proses penyidikan seolah berhenti di tengah jalan?” tegas Dedison, Kamis (6/11/2025).

 

Dedison menambahkan bahwa DPD AKPERSI Kaltim akan segera menyurati Polda Kalimantan Timur untuk meminta penjelasan resmi sekaligus mendesak agar penyidikan dilanjutkan secara terbuka dan profesional.

> “Penegakan hukum harus berdiri di atas kebenaran, bukan kepentingan. Jangan biarkan kasus ini menguap hanya karena ada tekanan atau intervensi dari pihak tertentu,” ujarnya.

 

Dampak Sosial dan Lingkungan

Selain aspek hukum, aktivitas tambang ilegal tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang serius. Warga di sekitar Loa Kulu melaporkan adanya debu tebal, kebisingan alat berat, dan rusaknya hutan lindung yang selama ini menjadi penyangga ekosistem daerah.

> “Kami tidak tahu siapa yang bertanggung jawab, tapi yang jelas kami yang menanggung akibatnya. Air keruh, jalan rusak, dan hutan habis,” keluh seorang warga Loa Kulu yang enggan disebut namanya.

 

Warga menuntut agar pemerintah dan aparat menegakkan hukum lingkungan secara adil, serta memastikan adanya ganti rugi lingkungan dan pemulihan lahan yang rusak akibat aktivitas tambang tersebut.

Keheningan Aparat dan Tuntutan Publik

Hingga berita ini diturunkan, Kapolres Kutai Kartanegara belum memberikan pernyataan resmi terkait alasan pelepasan pelaku maupun penghentian penyidikan. Upaya konfirmasi awak media juga belum membuahkan hasil. Kondisi ini menambah kuat dugaan publik bahwa penegakan hukum di Kutai Kartanegara tengah mandek.

DPD AKPERSI Kalimantan Timur bersama elemen masyarakat menuntut langkah konkret dari aparat penegak hukum untuk:

1. Memublikasikan hasil penyidikan secara terbuka, termasuk identitas pelaku, barang bukti, dan alasan pelepasan.

2. Mengusut semua pihak yang terlibat, baik dari unsur perusahaan maupun kemungkinan adanya oknum aparat yang memfasilitasi aktivitas tambang ilegal.

3. Menegakkan hukum lingkungan, serta menjamin pemulihan kawasan hutan yang rusak dan kompensasi bagi warga terdampak.

4. Menjaga transparansi penegakan hukum, agar status pailit tidak dijadikan celah untuk menghindari tanggung jawab pidana.

 

Cermin Ujian Keadilan di Daerah Kaya Sumber Daya Alam

Kasus tambang ilegal PT Rinjani Kartanegara menjadi ujian nyata integritas penegakan hukum di daerah penghasil sumber daya alam. Bila penyidikan berhenti di tengah jalan, publik akan kembali disuguhi ironi klasik: hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah.

> “Pertanyaannya sederhana,” tutup Dedison, “beranikah aparat membuktikan bahwa hukum masih berpihak pada keadilan dan lingkungan — bukan pada kekuasaan dan modal?”

 

Reporter: Tim Investigasi AKPERSI Kalimantan Timur
Sumber: DPD AKPERSI Kaltim / Data Lapangan