newsnkri.com langsa 24 okteber 2025.Ada yang janggal saat awak media ingin bersilaturahmi dengan Kepala Sekolah Roni.S.spd.M.pd. di salah satu Sekolah Menengah pertama (SMP)muhammaddiyah langsa prov.aceh
Dimana, sejak Senin 6 okteber hingga 23 okteber kita datang tetap jawaban yang sama,hingga sampai lah di tayangkan lah berita ini, ditayangkan media ini belum bisa bertemu, selalu saja dikatakan tidak ada di tempat. Dan disana terlihat sikap arogan yang ditunjukkan pihak sekolah khususnya guru piket yang bertugas yang menunjukkan berprilaku kurang sopan sebagai seorang pendidik.
Bahkan saat media ini ingin menanyakan kepala sekolah selalu ucapat tidak ada bapak,kemungkinan hanya orang tua murid yang boleh ketemu kepala sekolah begitu,
“Kepala sekolah tidak ada, dan sekolah tidak pernah menerima tamu selain orang tua murid,’ ujarnya
Sementara sekolah merupakan tempat belajar menuntut ilmu bagi generasi penerus bangsa. Seharusnya lah para pendidik di sekolah tersebut menjadi tauladan bagi anak anak yang di didiknya, bukan malah memberikan contoh yang tidak baik, sehingga ini menjadi pertanyaan masyarakat apa yang terjadi di sekolah tersebut.
Diketahui bahwa kepala sekolah SMP muhammaddiyah langsa Roni S.pd.M.pd. setiap ditanyakan selalu tidak berada di tempat. Dengan dihalang halanginya awak media bertemu kepala sekolah, Ada dugaan bahwa kepala sekolah mewanti wanti kepada guru piket untuk tidak menerima awak media atau juga diduga dikarenakan jarang berada di sekolah saat jam belajar. Padahal kedatangan media ini dalam rangka ingin konfirmasi mengenai penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diperoleh dari pemerintah.
Dengan kejadian ini,salah seorang nara sumber yang juga pernah menyampaikan hal yang sama kepada awak media, dia mengatakan bahwa sebagai pemangku jabatan (Kepala Sekolah,red ) kepala sekolah harus siap memberikan informasi ke publik agar info tersebut dapat diketahui masyarakat sehingga tidak ada prasangka buruk. Sesuai UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bukan malah sebaliknya.
“Sesuai dengan UU Nomor 14 /2008 tetang keterbukaan Informasi publik, seharusnya mereka dapat memberikan informasi dengan cepat, terbuka sehingga mudah dipahami oleh masyarakat,” tegasnya.
Dirinya juga menambahkan bahwa pendidikan merupakan hak warga negara untuk menjadi pintar jangan menjadi lahan komersil, sehingga media harus bekerja ekstra agar tidak terjadi penyalahgunaan jabatan. “Sekolah harus bebas dan transparan, tidak ada bisnis atau persekongkolan sehingga dunia pendidikan betul betul bersih dari bisnis kotor,” tutup nya(S.A)







